Tools
A+ R A- wide normal
  • Skip to content

logo

  • Home
  • Profil
    • Salam Ketua Umum
    • Sejarah HMI
    • Tema Kepengurusan
    • Struktur Pengurus
    • Profil Pengurus
    • Profil Cabang-cabang
      • Cabang-cabang Utara
      • Cabang-cabang Barat
      • Cabang-cabang Tengah
      • Cabang-cabang Timur
      • Cabang-cabang Sumatra Raya
      • Cabang-cabang Papua
    • Kontak Kami
  • Lembaga
    • LDMI
      • Tentang LDMI
      • Taushiyah
      • Kuliah Jumat
    • LSB
      • Tentang LSB
      • Cerpen
      • Puisi
      • Slilit
  • Aktivitas
    • Pernyataan Sikap
    • Kegiatan PB HMI
    • Kegiatan Cabang
    • Kliping Media
    • Foto Kenangan
  • Artikel
    • Opini
    • Pidato
    • Kolom Ketua
  • Beasiswa & Seminar
    • Beasiswa
    • Seminar
  • Download
    • Hasil Kongres XXVII
    • Lagu Perjuangan
    • Buku Tentang HMI
  • Buku Tamu
  • Pustaka
Berita Terhangat
Sikap Nilai HMI : Oleh: Bahrul Amsal Merujuk pada Anthony Giddens...
Korupsi: Rakyat Tertindas Pejabat Terbahak : Berbicara tentang korupsi di negeri ini sudah san...
Krisis Kritis Mahasiswa : Oleh: Rusdy (Kader HMI Komisariat Fakultas Adab Da...
Masyarakat Sipil dan Demokratisasi Lokal : Oleh : Nurul Huda*) Pasca reformasi ekspresi m...
Tambang Emas Poboya; Antara Investasi dan Kerusaka... : Oleh: Mahadin Hamran (Ketua Umum HMI-MPO Cabang Pa...
Indonesia dan Masyarakatnya yang Hilang : Oleh: Bahrul Amsal (Ketua Komisi Pengembangan Inte...
Tangkaplah Pula Bajing yang Lain : Oleh: Alto Makmuralto (Novelis, Ketua Umum PB H...
Tradisi Intelektual Islam : Oleh: Mahadin Hamran (Ketua Umum HMI-MPO Cabang Pa...
Secara Substansi Kita Belum Merdeka: Refleksi HUT ... : Oleh: Zulkifli Abdullah (Kader HMI-MPO Cabang Mak...
Membumikan Nilai Ramadhan : Oleh: Zaenal Abidin Riam   Perputaran waktu kemb...

Buku

Masa Depan Tuhan

Masa Depan Tuhan

Oleh: Komaruddin Hidayat ...

Korupsi

Monday, 12 April 2010 10:10
Tweet

Menurut perspektif hukum pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU. No 20 Tahun 2001 (1), yang di maksud dengan korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Orang tersebut dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). Pada ayat (2) dalam UU tersebut: dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu, pidana MATI dapat di jatuhkan.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur: 1) setiap orang, 2) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, 3) dengan cara melawan hukum, 4) dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tanpa di sadari, korupsi dapat muncul dari kebiasaan yang di anggap lumrah dan wajar oleh sebagian masyarakat umum. Seperti memberikan hadiah  kepada pejabat/ pegawai negri atau keluarganya sebagai imbalan jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu di anggap lumrah. Kebiasaan koruptif ini jika di biarkan maka lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

“INGAT..!! BERSIH PANGKAL SEHAT demikianlah orang tua mendidik putranya, bukan hanya dengan kata-kata, melainkan juga dengan TELADAN. Wariskan kebiasan baik kepada putra-putri kita
agar membuang koruptor di tempat yang DISEDIAKAN (NUSAKAMBANGAN). LAWAN KORUPSI NIKMATI LINGKUNGAN HIDUP SEHAT!

“Tetaplah bersama Al- haqq Azza wa jalla baik dalam suka maupun duka, miskin maupun kaya, derita maupun sejahtera, sakit maupun sehat, keburukan maupun kebaikan, dan saat mendapat anugrah atau terhalang mendapatkannya. Aku lihat tidak ada obat bagimu selain berserah diri pada Al- haqq Azza wa jalla. (Ali Bin Abi Thalib)

 

Oleh Krisnadian ES, staf Komisi Hukum dan HAM, PB HMI

< Prev   Next >
Joomla 1.6
HMI MPO on Facebook | Milis HMI MPO | Milis Cabang | Web Mail PB HMI | Redaksi
PBHMI.Net @2011