Menurut perspektif hukum pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU. No 20 Tahun 2001 (1), yang di maksud dengan korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Orang tersebut dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). Pada ayat (2) dalam UU tersebut: dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu, pidana MATI dapat di jatuhkan.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur: 1) setiap orang, 2) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, 3) dengan cara melawan hukum, 4) dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tanpa di sadari, korupsi dapat muncul dari kebiasaan yang di anggap lumrah dan wajar oleh sebagian masyarakat umum. Seperti memberikan hadiah kepada pejabat/ pegawai negri atau keluarganya sebagai imbalan jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu di anggap lumrah. Kebiasaan koruptif ini jika di biarkan maka lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
“INGAT..!! BERSIH PANGKAL SEHAT demikianlah orang tua mendidik putranya, bukan hanya dengan kata-kata, melainkan juga dengan TELADAN. Wariskan kebiasan baik kepada putra-putri kita
agar membuang koruptor di tempat yang DISEDIAKAN (NUSAKAMBANGAN). LAWAN KORUPSI NIKMATI LINGKUNGAN HIDUP SEHAT!
“Tetaplah bersama Al- haqq Azza wa jalla baik dalam suka maupun duka, miskin maupun kaya, derita maupun sejahtera, sakit maupun sehat, keburukan maupun kebaikan, dan saat mendapat anugrah atau terhalang mendapatkannya. Aku lihat tidak ada obat bagimu selain berserah diri pada Al- haqq Azza wa jalla. (Ali Bin Abi Thalib)
Oleh Krisnadian ES, staf Komisi Hukum dan HAM, PB HMI
| < Prev | Next > |
|---|

